Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, dengan sifat "Segera" dan isi mengenai usulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota pada tanggal 9 November 2023, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Subulussalam, menjadi sorotan Hariansyah, Anggota DPRK dan Mantan Ketua DPRK Subulussalam dari Partai Aceh.
Hariansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRK yang dinilainya tidak responsif secara cepat dan tepat, bahkan terkesan menyembunyikan informasi serta tidak memberitahukan kepada Anggota DPRK Subulussalam.
Baca Juga:
Tim Militan Relawan Wandi Jabat Siap Menangkan FAKAR
Dalam keterangan tertulisnya kepada SerambiWahanaNews.co pada Jumat (24/11/23), Hariansyah mengingatkan pada Peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam, khususnya di BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRK harus menjadi satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Dalam konteks ini, pengambilan keputusan oleh pimpinan DPRD tidak dapat bersifat mutlak berdasarkan keinginan atau ego seorang pimpinan, sebagaimana di dalam suatu birokrasi atau perusahaan bisnis.
Lebih lanjut, Hariansyah menekankan bahwa keputusan tersebut seharusnya melibatkan keterlibatan seluruh atau sebagian besar anggota DPRK.
Baca Juga:
Aceh Sepakat Siap Menangkan FAKAR Pada Pilkada Kota Subulussalam
"Dalam situasi ini, kita perlu memahami bahwa keputusan mengenai usulan calon Pejabat Bupati/Walikota Subulussalam bukanlah hak mutlak seorang ketua DPRK. Keputusan tersebut harus melibatkan keterlibatan kolektif dan kolegial anggota DPRK, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Hariansyah.
Ia menyampaikan rasa prihatinnya melalui keterangan tertulis ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Hariansyah menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi anggota DPRK Subulussalam sangat penting dalam menanggapi surat Mendagri tersebut.
Pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
a. Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
c. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
e. Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f. Menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. Mewakili DPRK di pengadilan;
h. Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. Menyampaikan laporan
kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu
Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam.
Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.
Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah kota Subulusalam pungkas Hariyansyah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]