SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam mengundang perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan kematian ikan di perairan sekitar. RDP ini digelar pada Jumat (16/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, dan dihadiri oleh Sekda Subulussalam Sairun, Abdul Rahman Ali dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), anggota DPRK, Camat Rundeng, Kepala Mukim Tamrin, serta masyarakat terdampak dari Desa Muara Batu-Batu dan Desa Namo Buaya, Kecamatan Runding.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Warga nelayan dari desa-desa tersebut mengaku mengalami kerugian besar akibat matinya berbagai jenis ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Kematian ikan secara massal tersebut diduga disebabkan oleh limbah dari PKS MSB II yang mencemari aliran sungai.
Kondisi ini berdampak serius pada kehidupan ekonomi para nelayan yang kehilangan sumber penghasilan utama. Oleh karena itu, DPRK Subulussalam mengundang pihak perusahaan guna meminta penjelasan, terutama terkait izin operasional dan pengelolaan limbah.
Anggota DPRK dari Dapil III (Kecamatan Runding dan Longkip), Jumadin, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan PT MSB II ke Polres Subulussalam karena diduga tidak memiliki izin penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terkait pencemaran limbah yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
3 Kepala Kemukiman Desak DPRK Subulussalam Panggil Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Lae Kombih
Dalam rapat tersebut, masyarakat berharap agar perusahaan memberikan kompensasi yang adil kepada warga yang terdampak. Mereka menuntut keadilan dan solusi konkret dari perusahaan atas kerugian yang mereka alami.
Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya DPRK untuk mencari kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
Di akhir sesi RDP, DPRK Subulussalam melalui pimpinan rapat dan anggota dewan yang hadir sepakat untuk melaporkan PKS MSB II ke Polres Subulussalam karena diduga telah melanggar berbagai peraturan terkait pendirian dan pengoperasian pabrik.