WahanaNews-Aceh I Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan
Baca Juga:
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Medan Zoo
"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat," kata Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan di Aceh Selatan, Minggu, (10/10/2021).
Hadi Sofyan mengatakan masyarakat melaporkan harimau tersebut masuk perkebunan Sabtu (9/10). Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA langsung ke lokasi.
"Warga yang melihat harimau itu hendak beranjak dari kebunnya. Warga tersebut ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Ada empat sepeda motor ditinggalkan pemiliknya," kata Hadi Sofyan.
Baca Juga:
Sapi Milik Warga di Siak Jadi Sasaran Harimau Sumatera
Menurut Hadi Sofyan, sepeda motor yang tertinggal tersebut sudah dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi itu dengan mercon.
Hadi sofyan meminta masyarakat agar jangan mendekat ke areal perkebunan yang dilaporkan ada harimaunya tersebut. Sebab, belum diketahui bagaimana kondisi harimau tersebut.
"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan.