WahanaNews-Aceh I Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan HAkA Nurul Ikhsan mengatakan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil marak perambahan hutan.
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan (HAkA), lembaga yang fokus di bidang konservasi lingkungan hidup, mendesak penegakan hukum perambahan hutan di kawasan lindung Suaka Marga Satwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga:
Tak Pernah Dibersihkan, Aliran Sungai PT GSS Meluap hingga Puluhan Rumah Terendam Banjir
"Kunjungan kami ke lapangan, hutan kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit," kata Nurul Ikhsan, Senin (25/10/2021).
Menurut Nurul Ikhsan, melihat dari kondisinya, perambahan hutan di kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil terbilang masif. Jika ini dibiarkan, maka dikhawatirkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.
Oleh karena itu, Nurul Ikhsan mendesak kepolisian maupun Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penegakan hukum perambahan hutan kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Baca Juga:
5 Tahanan Jaksa Subulussalam Kasus Narkotika dan Pencurian Dipindahkan ke Rutan Kelas II B Singkil
Nurul Ikhsan mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.