SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Keuangan Kota Subulussalam, Saiful Hanif, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Subulussalam, Supardi, menjelaskan bahwa pada tingkat kasasi, MA memutuskan dua perkara korupsi yang menjerat Saiful Hanif. Dalam kasus proyek fiktif di Dinas PUPR tahun 2019, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara dalam perkara pencairan dana ganda di Dinas Perkebunan, ia divonis 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Dorongan Hak Angket Menguat, Aktivis Aceh: Interpelasi DPRK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
“Dalam kedua kasus tersebut, terdakwa Saiful Hanif terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri/korporasi dan merugikan negara. Namun, majelis hakim memutus berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Kajari Supardi, Kamis (21/8/2025).
Kajari menambahkan, Saiful terbukti sebagai administrator sistem SIMDA di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. Ia juga tidak mampu membuktikan bahwa password dan kewenangan sistem yang dimilikinya pernah diberikan atau digunakan oleh pihak lain.
Hari ini, Saiful Hanif resmi menyerahkan diri ke Kejari Subulussalam untuk dieksekusi dan menjalani putusan tersebut.
Baca Juga:
Kunjungan ke KemenPAN-RB, Bahagia Maha dan Wali Kota Subulussalam Dorong Penataan Sistem Pemerintahan yang Baik
[Redaktur: Amanda Zubehor]