SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Keuangan Kota Subulussalam, Saiful Hanif, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Subulussalam, Supardi, menjelaskan bahwa pada tingkat kasasi, MA memutuskan dua perkara korupsi yang menjerat Saiful Hanif. Dalam kasus proyek fiktif di Dinas PUPR tahun 2019, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara dalam perkara pencairan dana ganda di Dinas Perkebunan, ia divonis 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Miris! Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Dibayar Pemko Subulussalam
“Dalam kedua kasus tersebut, terdakwa Saiful Hanif terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri/korporasi dan merugikan negara. Namun, majelis hakim memutus berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Kajari Supardi, Kamis (21/8/2025).
Kajari menambahkan, Saiful terbukti sebagai administrator sistem SIMDA di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. Ia juga tidak mampu membuktikan bahwa password dan kewenangan sistem yang dimilikinya pernah diberikan atau digunakan oleh pihak lain.
Hari ini, Saiful Hanif resmi menyerahkan diri ke Kejari Subulussalam untuk dieksekusi dan menjalani putusan tersebut.
Baca Juga:
Ikapas Sultan Daulat Bekerjasama dengan BKAD Sultan Daulat Gelar Sosialisasi Sadar Hukum, Dorong Masyarakat Taat Aturan
[Redaktur: Amanda Zubehor]