Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menggeledah Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang digunakan untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar daerah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin (7/1/2025), mengatakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen. Penggeledahan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
"Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.