SERAMBI. WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Para perangkat desa di Kota Subulussalam merasa lega setelah menerima informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) mengenai perintah pencairan honorarium selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Perintah ini langsung diberikan oleh Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), kepada seluruh kepala kampong untuk segera mengajukan pencairan honorarium.
Baca Juga:
Satu Tahun Kepemimpinan Rabbani, Sekretaris DPD PAN Subulussalam Nyatakan Dukungan HRB Dua Periode
"Alhamdulillah, kami telah menerima informasi melalui grup kepala kampong bahwa pengajuan pencairan telah diperintahkan. Hari ini, seluruh kepala kampong sedang mempersiapkan berkas pengajuan. InsyaAllah, pada Senin mendatang, seluruh berkas sudah masuk ke BKAD Kota Subulussalam," jelas Wahda, Sekretaris APDESI Subulussalam.
Menurut Wahda, keterlambatan pembayaran honorarium sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk belum disahkannya APBK Subulussalam dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pagu Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
Namun, meskipun APBK dan Perwal masih dalam tahap evaluasi, kebijakan Wali Kota HRB untuk tetap membayarkan honorarium perangkat desa patut diapresiasi.
Baca Juga:
Dorongan Hak Angket Menguat, Aktivis Aceh: Interpelasi DPRK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi para kepala kampong se-Kota Subulussalam.
"Kami mengimbau kepada rekan-rekan kepala kampong untuk segera mempersiapkan rekomendasi pencairan dari camat dan DPMK. Dengan demikian, pada Senin berkas bisa masuk ke BKAD, dan jika lancar, honorarium sudah dapat dicairkan ke rekening kampong pada Rabu mendatang," tambah Wahda.
[Redaktur: Amanda Zubehor]