Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengumumkan bahwa tiga warga negara asing (WNA), satu dari Bangladesh dan dua dari Myanmar, didakwa menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke Provinsi Aceh.
Dakwaan terhadap ketiga warga negara asing tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Riza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Ketiga terdakwa yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, serta Habibul Basyar dan Mohammed Amin, keduanya asal Myanmar dari etnis Rohingya. Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Ketiga terdakwa memasukkan imigran etnis Rohingya tersebut tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta tidak melewati pintu pemeriksaan imigrasi yang sah.
Baca Juga:
Selama 2023 Polresta Banda Aceh Catat 190 Warga Rohingya Kabur dari Penampungan
"Terdakwa Mohammed Amin didakwa melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Fadhil didampingi hakim anggota Jon Mahmud dan Keumala Sari, memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
JPU menghadirkan lima orang saksi dari kalangan imigran Rohingya. Namun, seorang saksi perempuan ditolak majelis hakim untuk memberikan keterangan karena masih di bawah umur.