WahanaNews-Serambi | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas terhadap tanggung jawab dalam perkara pembunuhan dua petani di daerah itu.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (28/3/23), mengatakan memori kasasi tersebut diserahkan JPU kepada Panitera Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, untuk selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
"Penyerahan memori kasasi tersebut merupakan upaya hukum jaksa jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani. Terdakwa yang divonis bebas atas nama Azwir Basyah alias Toke Wir," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntutnya gugatan Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua petani.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas membela Azwir Basyah.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Sedangkan enam bersalah lainnya dalam perkara yang sama divonis bersalah dengan hukuman berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Begitu juga dengan enam hukuman lainnya, JPU juga menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jantho karena putusan majelis hakim tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan.
"Kasasi dan banding merupakan upaya hukum jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut untuk mewujudkan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga serta masyarakat," kata Ali Rasab Lubis.
Adapun enam penyebab lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing menghukum sembilan tahun penjara.
Terdakwa Darwin dan Zardan, masing-masing dihukum delapan tahun penjara serta dipenjara Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara. Serta pendukung Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara.
Dan hukuman Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, dua petani yang juga warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 12 Mei 2022 malam. Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. [Zbr]