Adapun enam penyebab lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing menghukum sembilan tahun penjara.
Terdakwa Darwin dan Zardan, masing-masing dihukum delapan tahun penjara serta dipenjara Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara. Serta pendukung Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara.
Dan hukuman Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, dua petani yang juga warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 12 Mei 2022 malam. Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. [Zbr]