SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, menegaskan aparatur desa yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh rangkap jabatan (double job).
Hal ini disampaikan Hamdansyah mengingat pelantikan dan penyerahan SK PPPK formasi Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025).
Merujuk pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada bagian pemerintah desa bahwa kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dilarang merangkap jabatan.
"Dalam aturan tersebut tertuang larangan merangkap jabatan menjadi pengurus partai politik, ketua dan/atau anggota BDD, anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Jadi, jika ada aparatur desa yang lolos sebagai PPPK diharuskan mundur atau memilih salah satu jabatan, supaya kedepan tidak ada yang akan menjadi persoalan" kata Hamdansyah, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Surat Kementrian Dalam Negeri nomor 100.3.3.5/1751/BPD sudah jelas mengatur tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa jika diterima jadi PPPK.
Surat Kemendagri tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Jawaban atas Surat Nomor: 100.3.3.5/0515/BPD, hal permohonan tanggapan terhadap Permasalahan Kepala desa dan perangkat desa yang diterima PPPK.
Dalam surat Mendagri itu disampaikan kepada kepada gubernur, bupati/wali kota bahwa dalam hal terdapat kepala Desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala Desa atau perangkat Desa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]