Serambi-WahanaNews.co | Seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, berinisial RS (65), dijatuhi vonis 200 bulan penjara usai terbukti memperkosa cucunya sendiri. RS dijatuhi hukuman maksimal.
"Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Putusan terhadap RS diketuk hakim pada Senin (6/9) kemarin. RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.
RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Siti mengatakan alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.
"Perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya," ujar Siti.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Ia berharap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar. Dia meminta orang tua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.
"Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama," ujar Siti.
Sebelumnya, seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS (65), diadili di Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho karena diduga memperkosa cucu. RS didakwa melakukan pemerkosaan di sejumlah lokasi, termasuk di laut.