Berdasarkan dakwaan, kasus dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 9 tahun itu terbangun lalu hendak ke kamar mandi.
Terdakwa disebut menemani korban. Dia lalu memperkosa korban dan meminta korban tidak menceritakannya kepada orang tua. Setelah itu, terdakwa kembali memperkosa korban pada Selasa (4/8/2020) pagi.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Dua hari berselang, korban dan terdakwa disebut bermain ke tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar. Terdakwa mengajak korban masuk ke air lalu mencabuli dan memperkosa.
Aksi pemerkosaan itu terus berlanjut pada waktu yang tidak diingat terdakwa. Dia lagi-lagi disebut meminta korban tidak melapor ke orang tuannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa RS ditahan sejak November 2020. RS selanjutnya disidang di MS Jantho. (tum)