Serambi.WahanaNews.co | Muspika Simpang Kiri, Satpol PP, pihak dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan Kota Subulussalam, dan Pemerintah Desa Sikalondang meninjau keberadaan usaha perternakan ayam broiler kapasitas 20000 atau kerap disebut ayam potong mdi Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri yang belakangan ini menjadi sorotan publik, Rabu (14/6/2023).
Pasalnya keberadaan kandang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pj Walikota Kendari Apresiasi Pahlawan Garda Depan Petugas Kebersihan DLHK
Peninjauan kandang peternakan ayam tersebut, Camat Simpang Kiri, Zairul Saleh, bersama dengan dinas terkait menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat Sikalondang perihal permohonan agar turun ke lokasi mengecek kembali kedudukan lokasi kandang ayam broiler yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Kampung Sikalondang.
Peninjauan tersebut terlihat Camat Simpang Kiri, Satpol PP, Pihak Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kepala Desa Sikalondang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Sikalondang.
Poin satu (1) surat yang dilayangkan masyarakat, berdasarkan permentan nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa izin usaha peternakan.
Baca Juga:
Sungai di Kota Depok Tercemar, Buih Mengembang Setinggi Badan Orang Dewasa
Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.
Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan perizinan Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan didaerah tempat usaha dijalankan.
Hal ini karena tiap Daerah memiliki regulasi yang berbeda, setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan perusahaan peternakan juga diwajibkan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan," Demikian poin surat yang dilayangkan.