WahanaNews-Serambi | Iin Maryudi Helman, SIK Kapolres Aceh Singkil menyampaikan keterangannya dalam Waktu dekat kita akan GELAR PERKARA.
Dua Kasus Penting ini, menyangkut Laporan Sobirin Hutabarat yang sempat tersendat penanganannya selama 9 Bulan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
"kasus penting ini, jadi ATENSI UTAMA kita, untuk menuntaskannya Insya Allah waktu dekat akan GELAR PERKARA" Kata Kapolres Aceh Singkil saat Pelapor Sobirin Hutabarat melengkapi bukti bukti dari laporannya Jumat (2/9/22), diruangan Kapolres Aceh SINGKIL.
Selanjutnya Sobirin Hutabarat adakan pertemuan khusus dirumah Dinas Kapolres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil tetap berpesan agar sama-sama menjaga keamanan dan kenyaman daerah Aceh Singkil.
Baca Juga:
RUU KUHAP Dibahas di DPR, KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum
Hal ini sesuai dengan sebagaimana Intruksi Bapak Kapolri dalam menuntaskan pengaduan atau laporan Masyarakat.
Jelas Iin Maryudi Helman, SIK Kapolres Aceh Singkil.
Sebelumnya Sobirin Hutabarat membuat Laporan Polisi tertanggal 22 Desember 2021 atas Dugaan Penipuan/Penggelapan dan penyerobotan lahan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) seluas 347,4 Hektar.