WahanaNews-Serambi | Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Hal ini sejalan dengan yang dihimbau Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK Kepada Para Keucik dan Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini. Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribu desa.
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di Dana Desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
Dalam hal ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dan dengan adanya pengawasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa ini, dapat membantu dalam memberi pemahaman serta solusi untuk mencegah dan mengawal segala bentuk pengelolaan keuangan desa serta turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa.
Setelah ditetapkan nya tersangka MS Mantan Kepala Desa Muara Batu batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam
Tertulis dalam Pres Rilase Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK Menghimbau Kepada Para Keucik di wilayah jajaran tugas nya pemko Subulussalam agar berhati hati dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan mengikuti petunjuk petunjuk yang sesuai.
"Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku," Terangnya. [afs]