Menyahuti itu Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB mengatakan pihaknya sangat mendukung terkait qanun nomor 9 Tahun 2008 agar di selesaikan di perangkat desa. Kendati demikian kata Kapolsek masyarakat juga harus memahami bahwa ada persoalan penganiayaan berat yang harus diserahkan ke Polsek Penanggalan terkecuali kedua belah pihak sepakat berdamai maka silahkan selesaikan di desa.
Lalu kata Kapolsek terkait permintaan Kepala Kampung Penanggalan timur untuk melakukan patroli dalam mencegah kriminalitas pihaknya sangat setuju dan akan melakukan giat patroli itu ke masing-masing desa yang dianggap rawan kriminalitas.[zbr]