WahanaNews-Serambi | Kepala Kepolisian Sektor Penanggalan Iptu Evizarianto SAB kembali menggelar Jumat Curhat dalam rangka program Quick Wind presisi dalam wilayah kota Subulussalam dengan mendengarkan langsung keluhan masyarakat Kampung Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam terkait kuantibmas.
Kegiatan itu berlangsung di Salah satu Warung masyarakat setempat pada Jumat (19 Januari 2023) yang tampak dihadiri Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB, Kepala Kampung Penanggalan Timur Mansuriyadi, Ketua BPK Kampung Penanggalan Timur Anto, para perangkat kampung serta seluruh unsur tokoh masyarakat yang hadir.
Baca Juga:
Jelang Penutupan PON, Polres Belawan-Sumut Intesifkan Patroli Malam
Dibalut dengan Suasana akrab Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB menjelaskan kegiatan itu sebagai ajang silaturahmi antara jajaran Polsek Penanggalan dengan unsur masyarakat KampuKng Penanggalan Timur.
"Kegiatan ini sebagai salah satu ajang silaturahmi dan sekaligus lebih dekat dengan masyarakat untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat di Kampung tersebut". Ujar Kapolsek.
Untuk itu kata Kapolsek diminta kepada masyarakat yang Berhadir untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan di daerah tersebut dalam hal kuantibmas.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polsek Medan Baru: Meningkatkan Keamanan Jalanan
Dalam kesempatan itu Mansuriyadi selaku kepala kampung Penanggalan timur menyampaikan terkait tindak pidana ringan agar penyelesaian di selesaikan di Kampong dan mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2008.
Disamping itu Mansuriyadi berharap jajaran Polsek Penanggalan agar rutin melakukan patroli ke daerah Penanggalan timur guna mencegah kriminalitas.
"Kami berharap pihak jajaran Polsek Penanggalan untuk sering melakukan patroli ke Kampung Penanggalan timur untuk mencegah kriminalitas". Kata Mansuriyadi.
Menyahuti itu Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB mengatakan pihaknya sangat mendukung terkait qanun nomor 9 Tahun 2008 agar di selesaikan di perangkat desa. Kendati demikian kata Kapolsek masyarakat juga harus memahami bahwa ada persoalan penganiayaan berat yang harus diserahkan ke Polsek Penanggalan terkecuali kedua belah pihak sepakat berdamai maka silahkan selesaikan di desa.
Lalu kata Kapolsek terkait permintaan Kepala Kampung Penanggalan timur untuk melakukan patroli dalam mencegah kriminalitas pihaknya sangat setuju dan akan melakukan giat patroli itu ke masing-masing desa yang dianggap rawan kriminalitas.[zbr]