SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana serta barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar di Jantho, Selasa (26/2/2025). Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes
Jemmy Novian Tirayudi mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum maupun perkara qanun jinayat yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho maupun Mahkamah Syariah Jantho.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan maupun mahkamah syariah," katanya.
Jemmy Novian Tirayudi menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Datun
Barang yang dimusnahkan di antaranya dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum, 46 perkara narkotika, delapan perkara tindak pidana orang dam harta benda serta dua perkara pembalakan hutan ilegal dam tindak pidana perdagangan orang.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 1.859,54 gram narkoba jenis sabu-sabu, 490,34 gram ganja, 70 telepon genggam, sepucuk air soft gun beserta lima butir peluru, kartu remi, berbagai jenis pakaian dan lainnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]