Serambi.WahanaNews.co, Aceh Timur - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menuntut sebanyak 22 terdakwa dengan pidana mati sejak 2015 hingga 2023.
Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Sabtu (30/12/23), mengatakan, ke 22 terdakwa tersebut merupakan kasus narkotika.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Dari 22 terdakwa tersebut, sebanyak enam perkara di antaranya yang kami tuntut mati pada 2023 ini," kata Lukman Hakim didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Teddy Endra Wijaya.
Dia mengatakan terhadap perkara dengan 22 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut semua sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kini, status mereka terpidana hukuman mati karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja," kata Lukam Hakim.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Dia mengatakan penuntutan hukuman mati tersebut untuk memberikan efek jera guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, sepanjang 2023 Kejari Aceh Timur juga telah menangani 787 perkara. Dan saat ini ada 258 perkara yang telah di eksekusi, tinggal 529 perkara yang masih ditangani.
Adapun rinciannya pidana umum, sebanyak 254 pra tuntutan, 255 penuntutan, 258 eksekusi, enam perkara pidana mati, delapan perkara restoratif justice.