“Dimulai dari hal kecil dan bijak memakai gadget. Dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 diatur soal pencemaran nama baik, bohong, sebar berita hoax, ujaran kebencian, pengancaman, pemerasan, teror online, peretasan, hingga judi online," bebernya.
Dengan kesadatan berbangsa dan bernegara berarti sikap dan perilaku mereka ikhlas demi bangsa dan negara.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
“Selanjutnya sebagai tantangan bangsa Indonesia yang besar adalah banyaknya suku, adat istiadat, bahasa dan budaya rentan terjadi perpecahan,” ujarnya.
“Sikap nasionalisme yang berlebihan terhadap suku atau daerah sendiri dapat menimbulkan sikap Couvinisme (terlalu mencintai daerahnya secara berlebihan), Indonesia sendiri lokasi strategis dapat dipengaruhi ideologi negatif dari luar,” pungkasnya.
Hadir di kegiatan itu, Kajari Gayo Lues diwakili Kasubsi Prapenuntutan, Octafian Haji Kusuma, Ketua STIT Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues, Fitriani, Ketua Yayasan Rumah Belajar Berkah, Serimah Aini, jaksa fungsional, Maulana Fajri Adrian, para staf Kejari, dan mahasiswa kampus STIT Syekh Saman Al-Hasan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
[Redaktur: Amanda Zubehor]