Serambi.WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kajari Subulussalam pada Rabu (17/05/23) berkisar pukul 10:00 WIB.
Tampak pemusnahan dengan cara Membleder dan Membakar Barang Bukti itu dilakukan oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, Dandim 0118 Letkol Inf Arianto Sunu Kuncoro, Ketua Pengadilan Negeri Singkil diwakili Panitra Muda Hukum H. Hasyim, SH, Ketua MPU, Drs. Maskur.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
Adapun barang bukti yang di musnahkan sebanyak 54 barang bukti yang terbagi dalam 3 jenis diantaranya Jenis Ganja, Narkoba, dan Jenis lain berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 47/Pid.Sus/2022/PN.skl. Tanggal 09 Agustus 2022 dan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam No. Print-425/L.1.32/Enz.3/08/2022. Tanggal 22 Agustus 2022 (P-48).
Dalam pidatonya di hadapan Forkopimda beserta undangan yang hadir Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang baik dengan Kajari Subulussalam terutama Polres Subulussalam dan Pengadilan Negeri sehingga barang bukti yang ada dapat terhimpun utuh untuk di musnahkan pada hari ini, ujarnya.
Sementara itu Walikota Subulussalam dalam pidatonya Mengapresiasi Kajari dan APH lainnya di kota Subulussalam atas upaya yang dilakukan untuk menjaga kota Subulussalam dari pengaruh Narkoba, dan Tindak Kejahatan lainnya.[zbr]