Serambi.WahanaNews.co, Bandan Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk menciptakan generasi yang sadar hukum, sehingga mereka terhindar dari masalah hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (8/11/2024), mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
"Kami terus melaksanakan program jaksa masuk sekolah untuk melahirkan generasi sadar hukum. Program jaksa masuk sekolah tersebut terlaksana atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut tidak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah di ibu kota provinsi, tetapi juga di kabupaten kota. Seperti di SMA di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, maupun Kabupaten Bireuen.
"Program jaksa masuk sekolah ini tidak hanya mengedukasi pelajar dengan materi hukum, tetapi juga mengajak mereka memahami pentingnya kesadaran hukum dalam menjalani kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga:
Aksi Protes PPDB, Aktivis Anak Bangsa Gelar Orasi di Kantor Disdik Jabar
Menurut dia, ada beberapa topik terkait dengan hukum yang harus dipahami pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Di antaranya penggunaan media sosial secara bijaksana.
"Banyak orang bermasalah dengan hukum ketika menggunakan media sosial tidak secara bijak. Seperti menyebarkan ujaran kebencian, hoaks atau berita bohong, dan lainnya," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan
Oleh karena itu, dengan lahirnya generasi sadar hukum dari kalangan pelajar, maka mereka dapat memilah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak. Sebab, kesadaran hukum ini penting untuk masa depan generasi muda.
Ali Rasab mengatakan edukasi melalui program jaksa masuk sekolah juga untuk mendorong kalangan pelajar menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan harmonis dengan menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan menolak tindakan perundungan.
"Utamakan saling menghargai, baik kepada teman sebaya maupun guru, sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman untuk belajar. Kenali hukum dan jauhi hukuman," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]