Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subululussalam Ahmad Rambe, minta Wali Kota Subulussalam untuk segera mencopot Kepala Inspektur Inspektorat kota Subulusslam, karena dianggap tidak mampu bekerja sebagaimana Tupoksi nya.
Sesuai dengan pantauan ormas LAKI di lapangan, begitu banyak Laporan masyarakat desa terkait pengelolaan ADD oleh oknum para kepala desa yang tidak kunjung terselesaikan sehingga menyebabkan kerugian pembangunan Desa belum lagi dengan pengelolaan Dana BUMDES yang terkucur dari dana desa.
Baca Juga:
Pendalaman Visi-Misi, Tiga Paslon Wali Kota Saling Counter Program Kerja
"Namun sampai saat ini BUMDES di kota Subulussalam tidak ada yang berhasil semuanya terkesan sia-sia, hingga uang BUMDES hampir Raib di telan bumi", jelas Rambe kepada media ini, Minggu (21/4/2024).
Rambe menjelaskan, salah satu contoh pengelolaan dana desa di desa Bukit Alim, kecamatan Longkip, diduga telah terjadi kerugian uang Dana Desa TA 2023 mencapai Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) lebih, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
menurut Rambe, masih banyak kasus Dana Desa yang sampai saat ini belum ada di tindak lanjut bahkan terkesan ada pembiaran dari pihak Inspektorat kota Subulussalam.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Akibat Lemahnya kinerja Inspektorat kota Subulussalam, salah satu faktor penyebab merosotnya pembangunan kota Subulussalam akibat kecerobohan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan juga pengawasan Aset daerah kota Subulussalam.
"Untuk itu kami minta kepada Wali Kota Subulussalam, agar segera mengevaluasi kinerja dari Inspektur Ispektorat kota Subulussalam. Seiring masa jabatan Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Mei 2024, agar seluruh aset daerah bisa diaudit secara terbuka dan transparan seperti masa-masa lalu," ungkap Rambe.
[Redaktur: Amanda Zubehor]