Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.
Baca Juga:
Bawaslu Manado Siapkan Penambah Daya Tahan Tubuh Untuk Pengawas TPS Pilkada
"Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan nanti berlangsung," kata Rahmat.
"Kami juga akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.
"Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, dan kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai." Tutup Rahmat.
Baca Juga:
KPU Bengkulu Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Jelang Pilkada 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]