WahanaNews-Serambi | Pasukan Satpol PP Kota Subulussalam dan Dinas Lingkungan Hidup KPH Wilayah Vl Propinsi Aceh Kisruh saling Mengklaim bahwa aset daerah berupa kantor yang berada dijalan Teuku Umar Kota Subulussalam merupakan Aset Pemko Subulussalam atau aset Pemerintah Aceh.?
Polisi Kehutanan dan Para Satuan Pamong Praja hampir saja baku hantam antara kedua instansi ini.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Irwandi Yusuf Kepala Dinas Lingkungan Hidup UPTD KPH VI menegaskan bahwa "Kantor ini milik Pemerintah Provinsi Aceh yang merupakan peruntukannya sejak dulu untuk KPH Wilayah VI, selama ini kita meminjamkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam, saat ini kami sudah sangat membutuhkan kantor itu kembali karena memang sudah menjadi kebutuhan" Kata Irwandi Yusuf dengan tegas menyampaikan.
Terlihat Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto berusaha melerai selisih paham antara pemerintah Kota Subulussalam melalui Satpol PP dengan Para Polhut, Iptu Arianto berusaha memediasi agar tidak terjadi bentrokan antar pasukan Satpol PP dengan Pasukan Polhut KPH VI tersebut.
Masyarakat Kota Subulussalam berbondong-bondong melihat kegaduhan ini, Wakil Walikota Subulussalam Salmaza, MAP sempat turun mendatangi lokasi Kantor yang dipersengketakan antara instansi Pertikal dengan instansi daerah tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Ketua LSM Suara Putra Aceh menanggapi ini hanya persoalan Miss Komunikasi tentang surat menyurat Karena dalam surat Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dengan nomor 028/6755-I- telah menyebutkan perintah menempati Fasilitas Kantor yang ditujukan UPTD KPH Wilayah VI sesuai dengan Daftar Milik Aset Dinas Lingkungan hidup Provinsi Aceh.
Irwandi kepala UPTD KPH Wilayah VI 'Pemko Subulussalam, jangan abaikan surat pemerintah Aceh tentang aset, kita sudah menyurati berulang kali' Jelas Irwandi.
Sarbika pegawai Administrasi KPH wilayah VI menjelaskan “Kita bukan mengusir mereka tetapi mengambil alih kantor itu, sesuai Surat Sekda Aceh” Kata Sarbaika.[zbr]