WahanaNews-Serambi | Alimin Calon kepala kampong desa Subulussalam Timur Nomor Urut 03 resmi mencabut laporan gugatan hasil pemilihan kepala kampong pada 2 oktober lalu dari Pengawas kecamatan (panwascam) Simpang Kiri,Kota Subulussalam, pada kamis 6 Oktober 2022.
Sebelumnya, pada (4/10) Alimin Calon Kepala Kampong Subulussalam Timur nomor urut 03 melaporkan rivalnya Wahda, SE terkait perselisihan hasil pemilihan kepala kampong subulussalam timur yang di gelar pada 2 Oktober lalu.
Baca Juga:
Kepala DLH Banjarmasin Sebut Produksi Sampah Organik Lebihi 300 Ton Per Hari
Dalam pelaksaan pemilihan tersebut hasil rincian perolehan suara diketahui Wahda,SE unggul dengan perolehan sebanyak 510 suara sedangkan Alimin hanya meraih 362 suara.
Setelah usai pemilihan calon kepala desa di laksanakan pada (04/10) Calon nomor Urut 3 membuat laporan yang di tujukan kepada panitia penyelenggara dan pihak pengawas kecamatan simpang kiri.
Dalama laporan nya ada beberapa poin alasan-alasan dan dasar pengaduan alimin yang di lampirkan.
Baca Juga:
Wali Kota Yogyakarta Ajak Lurah dan Mantri Perketat Pengawasan Sampah Liar
Karena menurut nya dalam surat laporan itu,dengan dasar pengaduan tersebut pelapor sangat di rugikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampong subulussalam timur tahun 2022.
Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe,STP kepada Wartawan BIDIKNASIONALCOM mengatakan bahwa laporan alimin calon Kepala kampong Subulussalam Timur Nomor urut 03 hari ini (06/10) telah mencabut laporan gugatan hasil pemilihan kepala kampong yang sebelumnya di layangkan kepada panwascam Kecamatan Simpang Kiri.
Kandidat no. urut 3 desa Subulussalam timur mencabut laporan gugatan hasil pemilihan kepala kampong kepada panwascam simpang kiri.