SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib Tahun 2024 hingga kini masih menjadi misteri dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Pasalnya, hingga saat ini salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 belum juga diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK), meskipun surat permintaan telah dilayangkan kepada Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), serta Inspektorat Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Kedokan Agung Indramayu Diberhentikan Sementara
Ketidakterbukaan ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana negara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Musdin, Ketua BPK Desa Bukit Alim, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Musdin, BPK memiliki fungsi penting dalam mengawasi penggunaan dana desa yang berasal dari APBN maupun APBK, yang dikelola oleh kepala desa. Ia juga mengajak masyarakat Bukit Alim untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Baca Juga:
Camat Bukit Batu Lantik Sri Susiawati Sebagai PAW BPD Batang Duku
“Camat Longkib sudah membalas surat kami sebelumnya dengan mengirimkan undangan rapat terkait persoalan Musrenbang dan APBDes 2024. Namun, kami seluruh anggota BPK Desa Bukit Alim sepakat untuk tidak menghadiri rapat tersebut sebelum salinan APBDes diserahkan kepada kami,” ujar Musdin.
Ia menegaskan bahwa salinan APBDes adalah hak BPK sebagai lembaga pengawas di tingkat desa.
“Dengan belum diserahkannya salinan APBDes 2024 kepada kami, kami menduga ada hal yang tidak beres dan sengaja ditutup-tutupi. Salinan APBDes bukan dokumen rahasia negara, sehingga tidak ada alasan untuk menolak penyerahannya,” tegasnya.