6. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan penataan fasilitas umum dan objek destinasi wisata lainnya yang bernilai estetika dengan menampilkan atribut dan simbol-simbol syariat Islam dan adat Aceh.
7. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha kuliner diminta untuk menjaga transparansi harga, menyediakan makanan yang higienis serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam.
Baca Juga:
PLN Sukses Hadirkan Listrik Berkualitas Selama PON XXI Aceh – Sumut
8. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menciptakan arena PON XXI tahun 2024 yang bersih, indah dan tertib serta ramah anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
9. Pelaku usaha, jasa dan masyarakat diharapkan untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mempermainkan harga barang dan jasa di luar ketentuan yang berlaku.
10. Masyarakat diminta agar menghormati dan memberikan pelayanan kepada atlet dan tamu dengan ramah, sopan dan santun sebagaimana kultur orang Aceh peumulia jamee adat geutanyoе (memuliakan tamu adat Aceh).
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
11. Panitia pelaksana dan peserta PON XXI tahun 2024, serta pengunjung, untuk menjaga ketepatan waktu shalat dan menghargai serta menghormati kearifan lokal Aceh.
12. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar membuat buku panduan buku yang menyampaikan tentang kekhususan dan kearifan lokal Aceh.
[Redaktur: Amanda Zubehor]