"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mobil diberhentikan. Setelah diperiksa, karung itu ternyata berisi 30 bungkus sabu seberat sekitar 31 kilogram," jelas Heru.
Baca Juga:
Tiga Kurir Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati
Dalam pemeriksaan, M mengaku mengambil sabu tersebut dari pria yang tidak dikenalnya. Dia mengaku menjemput barang haram tersebut atas suruhan W.
"Dia mengaku mendapat upah Rp 10 juta, yang akan dibayar setelah sabu tersebut diterima W," ujar Heru.
Baca Juga:
Lagi, Kurir Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng
Sehari berselang, jelas Heru, BNNP mencari W di rumahnya di Lhokseumawe. Namun petugas gagal menciduknya karena rumah sudah dalam keadaan kosong.
"Sejatinya sabu itu diantar ke rumah W dan kemudian W mengirim sabu ke Jakarta," bebernya. (JP)