Kami perlu klarifikasi tentang keuangan koperasi agar jangan menjadi fitnah, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku menurut UU Koperasi nomor 17 tahun 2012 pertanggung jawaban keuangan koperasi di pertanggung jawab kan di Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Perlu kami sampaikan bahwa koperasi KPPB setiap tahun sejak berdiri 2016 sampai pada tahun 2019 selalu melaksanakan RAT, kecuali tahun 2020-2021 karna terkendala COVID 19,
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Bahwa dalam AD/ART seluruh anggota masing masing desa memberi mandat kepada 3 orang koordinator desa untuk mewakili anggota dalam hal mengikuti RAT Tiap tahunnya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan koperasi.
Memberikan masukan, dan memperjelas seluruh kegiatan koperasi baik menyangkut keuangan maupun operasional kebun,
Bahwa Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019 Pelaporan keuangan koperasi KPPB telah dilakukan Audit secara independen oleh akuntan Publik pada kantor akuntan Publik Suryadi & Rizal di Banda Aceh.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Bahwa kami meminta kepada pihak pihak diluar koperasi yang mempunyai tendensius, atau persoalan pribadi maupun politik terhadap beberapa pengurus koperasi, pakailah jalur hukum jangan memprovokasi dan menyampaikan berita miring ke anggota koperasi.
Ungkapnya Zulyadin melalui Press Release maka berita ini kami sampaikan kemeja redaksi.