Serambi.WahanaNews.co | Menyikapi kondisi terkini Koperasi KPPB (Koperasi produksi perjuangan bersama) lahir dari resulusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT. Nafasindo di bawah naungan perjuangan LSM Gempa.
Dari tuntutan Masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4700 hektar yang berlokasi di 22 Desa dalam 4 kecamatan kabupaten aceh singkil, Jum'at (4/2/2022).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Bahwa dibawah kendali Tim penyelesaian konflik pertanahan pemerintah Aceh memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerah kan lahan kemasyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan ke 1864 orang masyarakat bersengketa,
Setelah di serahkan oleh Gubernur Aceh tahun 2016, untuk memastikan adanya warga yang tidak masuk dalam daftar anggota dari hasil perjuangan bersama.
Maka LSM Gempa, Koperasi KPPB bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh dan lembaga Kontras melakukan Program Komisi Komplain selama 3 bulan di kantor Koperasi KPPB,
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Bahwa agar lahan 347,4 Hektar yang sudah berumur 26 tahun ini terkelola dengan baik maka pada tahun 2016 perwakilan koordinator masing masing desa di kantor bupati Aceh singkil sepakat di bentuk wadah koperasi.
Bahwa Koperasi KPPB resmi mengelola lahan kelapa sawit tahun tanam 1987 seluas 347,4 hektar yang sudah berumur diatas 26 Tahun dengan mengangkat manager kebun bekas Asisten Kebun PT. Laot Bangko bernama Rijal dan pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit seluas 284 Hektar, dan sisa sekarang Lahan yang yang berisi Pohon kelapa Sawit 40 Hektar.
Bahwa untuk mengelola lahan sisa lahan 40 hekatar maka koperasi KPPB pada tahun 2020 membuka lelang secara terbuka dan di menang kan oleh salah seorang anggota koperasi saudara Azwar Anas warga ketapang indah dengan nilai lelang Rp. 27.100.000 perbulan.