Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Sedikitnya 21 orang warga Desa Namo Buaya, yang nama mereka tercantum dalam sertifikat di areal perkebunan PT. Sawit Panen Terus, menyerahkan persoalan ini kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam.
Sebanyak 21 warga ini memiliki 38 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam pada tahun 2022. Mereka menunjuk YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Penyerahan surat kuasa dari 21 warga Desa Namo Buaya kepada tim hukum YARA dilakukan pada tanggal 14 Juli 2024 lalu.
"Beberapa hari yang lalu, 21 warga Desa Namo Buaya yang tiba-tiba menemukan nama mereka di sertifikat yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Subulussalam meminta kami untuk mendampingi sebagai kuasa hukum mereka. Saat ini, secara resmi, mereka telah menandatangani surat kuasa," kata Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Senin (22/7/2024).
Menurut Edi, sesuai keterangan kliennya, ditemukan 38 sertifikat tanah yang mencantumkan nama 21 warga Namo Buaya, dengan titik objek berada di areal perkebunan PT. SPT.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Namun, ke-21 orang tersebut mengaku tidak pernah mengurus atau mengusulkan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
"Anehnya lagi, sertifikat itu kini diduga dikuasai PT SPT, sedangkan di sertifikat tersebut nama pemilik sah adalah klien kami. Ini yang patut diduga ada permainan di balik terbitannya sertifikat tersebut dari Kantor Pertanahan," tambah Edi.
Lebih anehnya lagi, lanjut Edi, sertifikat tanah tersebut diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sedangkan lahannya dikuasai oleh PT SPT.