Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti, salah satunya foto citra satelit dari tahun terbitnya sertifikat tersebut, yaitu tahun 2022.
"Saat ini, foto citra satelit itu sudah kami dapatkan. Jika dilihat dari foto citra satelit, tutupan hutan di tahun 2022 atau tahun terbitnya sertifikat tersebut, areal PT SPT masih terlihat hutan. Artinya, ada dugaan kuat sertifikat diterbitkan dalam keadaan hutan di objek tersebut," kata Edi lagi.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Anggarkan Rp1,075 Miliar untuk Perbaikan 43 Rumah di 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]