Subulussalam Aceh.serambi wahana news co.Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC) kota Subulussalam Ahmad Rambe meminta kepada Walikota dan DPRK agar menertibkan Qanun kota Subulussalam yang terbaru terkait (BPJT ) Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebelumnya (PPJ) Pajak penerangan jalan.
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat kota Subulussalam, selama 7 tahun terakhir tidak pernah ditanggapi tentang gelapnya penerangan lampu jalan di seluruh jalan kota terutama disetiap jalan protokol tidak kunjung hidup, walaupun sudah berulangkali diberitakan berbagai media namun pemerintah daerah seperti acuh tak acuh dan menganggap pemberitaan tersebut bagai angin lalu ujar Ahmad Rambe Selasa 28/4/2026.
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
Adapun biaya penerangan lampu jalan yang selama ini dibebankan kepada seluruh masyarakat kisaran sebesar 10 % di setiap pembayaran rekening listrik lewat loket resmi tanpa terkecuali, namun diduga sudah disalah gunakan oleh pihak tertentu. Sesuai dengan Qanun kota Subulussalam no 8 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, hingga saat ini Lampu penerang jalan di seluruh kota terbilang padam, walaupun begitu biaya perawatan lampu jalan tetap dianggarkan oleh pemerintah melalui APBK disetiap tahun tetap di anggaran.
Sesuai dengan hasil konfirmasi ormas LAKI kepada pihak menejemen PLN Up 3 Subulussalam total tagihan 3,8 miliar dengan 11 bulan tunggakan dari 2024 sampai 2026, dengan rincian tagihan bulanan PJU Rp 350 juta / bulan, berkaitan dengan itu masyarakat kota Subulussalam merasa sangat dirugikan karena dianggap pembayaran PPJU selama ini merasa tidak bermanfaat bahkan hanya membuat beban kepada masyarakat kecil,maka dari itu, Qanun terbaru untuk penghapusan biaya pajak penerangan lampu jalan perlu diterbitkan kembali khusus kota Subulussalam.
Bahkan menurut Ahmad Rambe sebagai ketua ormas LAKI kota Subulussalam akan melayangkan surat somasi kepada pihak PEMKO sebagai pengguna anggaran karena diduga lalai dan merugikan masyarakat banyak.untuk itu kami dari ormas DPC LAKI Subulussalam sangat mengharapkan BPKP perwakilan Aceh,Kejati Aceh dan Kapolda Aceh untuk agar bersedia menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini, akibat padamnya lampu jalan di tamah lagi jalan berlubang hingga sering menyebabkan terjadinya lakalantas bagi pengguna jalan tutupnya. Redaktur. Rs
Baca Juga:
Bawa-bawa Nama Hashim Djojohadikusumo, Rudy Mas’ud Hapus Peran Keluarga di Jabatan Strategis