WahanaNews-Serambi | Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022 dijadwal akan dilakukan pemilihan ulang disemua TPS pada Selasa 29 November 2022.
Pemilihan ulang itu sendiri dilakukan atas Perintah Walikota Subulussalam melalui Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022.
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Salah satu Tokoh Kampong Makmur Jaya yang juga merupakan anggota DPRK Subulussalam, Dedi Bustamar menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Kampong di Kampong Makmur Jaya telah digelar pada tanggal 2 Oktober 2022 secara lancar & fair, dimana dalam prosesnya pemilihan itu telah menempatkan calon atas nama Nur Ayis unggul secara perolehan suara.
"Dalam amatan saya, prosesnya sudah berjalan sesuai aturan dan berlangsung secara fair, jadi tidak terlalu beralasan bila harus dilakukan pemilihan ulang". Ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Kampong Desa Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Sibulussalam diikuti oleh empat orang Calon yaitu Nur Ayis yang pada pemilihan tanggal 2 Oktober 2022 lalu mendapat perolehan suara 451, Umar Tono memperoleh 141 suara, Ahmad Lufti memperoleh 62 suara dan Lilis Suriyani Bintang memperoleh 444 suara.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Atas hasil pemilihan tanggal 2 Oktober 2022 tersebut, calon nomor urut 4 atas nama Lilis Suriyani Bintang yang merupakan adik kandung dari Walikota Subulussalam Affan Alfian menolak hasil Pemilihan tersebut dengan alasan ada indikasi kecurangan.
Atas dasar penolakan itu pula yang kemudian keluarnya Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 yang pada pokoknya memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.
Menanggapi perintah Walikota tersebut, ketiga kandidat calon Kepala Kampong lainnya yaitu Nur Ayis, Umar Tono, dan Ahmad Lufti menyatakan penolakan dan kekecewaannya atas sikap Walikota Subulussalam tersebut yang menurut mereka telah berlaku tidak fair & melakukan intervensi terhadap proses demokrasi di Kampong mereka.
"Kami menolak dilakukan pemilihan ulang Kepala Kampong tersebut. Dan kami sangat kecewa dengan sikap Walikota yang mengintervensi proses demokrasi di Kampong kami ini dangan alasan yang mengada-ngada".
Nur Ayis, selaku kandidat yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan tersebut, atas penolakannya terhadap perintah melakukan pemilihan ulang tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim, SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap Surat Keputusan Walikota Subulussalam itu dengan mengajukan sengketa administrasi dan keberatan (Bezwaarschrift).
"Pihak kami akan menempuh semua upaya hukum yang dibutuhkan demi mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam perkara ini. Langkah yang pertama ini kami akan mengajukan sengketa adminitrasi dan keberatan (Bezwaarschrift)". Tegas Kasibun Daulay pada awak media.[zbr]