Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Intrik perihal Penunjukkan Sekda Kota Subulussalam belum juga menemui titik terang sampai saat ini, ditambah lagi adanya polemik rekomendasi KASN dengan menggugurkan 2 calon sekda pada JPTP Sekda Kota Subulussalam yakni saudara Zulkifli dan Asrul Assani.
Dan dalam rekomendasi KASN tersebut, justru KASN memasukkan 2 calon sekda yang tidak termasuk 3 nilai tertinggi pada seleksi JPTP Sekda Subulussalam yakni, Jhoni Arizal dan Hotma Capah, keputusan KASN tersebut dinilai sangat sarat akan kepentingan politik dan sangat tidak objektif.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Menanggapi perihal tersebut, Pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Saudara Ridwan Husein, memberikan keterangan tertulis nya kepada awak media wahananews.co, pada Rabu, (13/12/23).
Ridwan Husein menyampaikan, perihal rekomendasi KASN yang sangat sarat akan kepentingan politik dan sangat tidak objektif tersebut yang dimana menggugurkan 2 calon sekda hasil Seleksi JPT dengan nilai tertinggi yakni saudara Zulkifli dan Asrul Assani ini merupakan tindakan yang sangat disayangkan.
"Kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur untuk tegas serta tidak bulat bulat menerima rekomendasi KASN tersebut, kami meminta Bapak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk baiknya berkonsultasi saja kepada Mendagri RI perihal Polemik sekda ini agar diputuskan secara objektif dan mendalam." Ungkap ridwan Husein.
Baca Juga:
Personel Polsek Runding Amankan Jalannya Pertandingan Sepak Bola
Ridwan Husein menambahkan, "dengan beredarnya informasi bahwa KASN mengeluarkan rekomendasi dengan mengganti 3 nama calon sekda yang dijadikan sebagai bahan penunjukkan sekda definitif, dengan mengusulkan 3 komposisi nama baru yaitu, Saudara Jhoni Arrizal, Hotma Capah, dan Sairun, yang dimana diantara ketiga itu kedua calon lainnya yakni Jhoni Arizal dan Hotma capah dinyatakan tidak lulus seleksi oleh tim pansel, KASN dengan rekomendasinya telah mempertontonkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dalam penerapan sistem merit sehingga rekomendasi KASN tersebut dapat dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta bertentangan dengan sistem merit
dan juga bertentangan dengan makna seleksi terbuka yang kompetitif berdasarkan sistem merit." ujar Ridwan Husein.
Ridwan Husein menyambung, "Masyarakat kota Subulussalam secara luas harus mengetahui bahwa intervensi terhadap proses penunjukkan Sekda definitif Kota Subulussalam ini sangat besar dilakukan oleh KASN dan Walikota Subulussalam yang dimana menggugurkan calon Sekda dengan cara diskriminatif, peserta yang digugurkan oleh rekomendasi KASN menurut kami secara nyata-nyata telah menerima perlakuan diskrimintaif serta perlakuan yang tidak adil secara terang benderang yang berlawanan dengan definisi sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 24 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana sistem merit didefinisikan secara jelas berupa kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan, namun justru Walikota Subulussalam tidak memberi rekom tanpa alasan yang jelas kepada 2 calon sekda yang digugurkan ditambah lagi KASN membenarkan tindakan walikota Subulussalam dengan mengeluarkan rekomendasi bernada yang sama, ini merupakan tindakan melanggar aturan." Tegas Ridwan Husein
Ridwan Husein juga menyoroti, "Menurut informasi yang kami dengar bahwa rekomendasi KASN dalam Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kota Subulussalam hanya menerapkan Pasal 118 PP 11 Tahun 2017 namun menentang Pasal 1 Angka
24 dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut tafsiran secara logis di beberapa daerah di Indonesia bahwa persyaratan rekomendasi PPK pada Pasal 118 PP 11 Tahun 2017 lebih tepat diperlakukan untukPNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Subulussalam yang mau melamar ikut seleksi JPT Sekda Subulussalam justru bukan untuk diterapkan bagi PNSdi lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam itu sendiri karena PPK/Walikota Subulussalam memang wajib menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS di Instansinya yang salah satu bentuknya adalah mengikuti seleksi terbuka berdasarkan sistem merit sesuai ketentuan Pasal 179, 180, 181, 182 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ini membuktikan tindakan KASN penuh kekeliruan maka dari itu Pj Gubernurl layak untuk tidak mempertimbangkan rekomendasi KASN tersebut untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Subulussalam", jelas Ridwan Husein.