Serambi.WahanaNews.co | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako
Menyampaikan Dibulan suci Ramadhan ini Nur Ayis dan Masyarakat Kampong Makmur Jaya telah mendapatkan Keadilan, kebenaran akan menemukan jalannya,ujar edy melalui ket pers nya para awak media serambiWahanaNews.co, senin (17/04/2023).
Sebagaimana kita ketahui gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Dari awal memang Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pilkampong tersebut, bahkan dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) tersebut dibatalkan karena sedikitnya pemilih yang datang ke TPS atau tidak penuhi kuorum, lantaran jumlah pemilih yang hadir tidak mencapai setengah dari jumlah DPT di wilayah tersebut, tutur edy.
Artinya itu membuktikan besarnya keinginan masyarakat Kampong Makmur Jaya untuk membela dan mendukung Nur Ayis.
Kita ketahui bahwa rivalnya Nur Ayis yang kalah dalam Pilkampong Makmur Jaya adalah Adik Kandungnya H. Affan Alfian Bintang yaitu Walikota Subulussalam, sikap yang ditunjukan Walikota Subulussalam selama ini terkesan mendzalimi hak Nur Ayis dengan membatalkan kemenangannya.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Tuntutan dan gerakan aksi masyarakat tidak digubrisnya, dan Walikota melalui Tim Pilkampong Kota Subulussalam tetap bersikukuh untuk melakukan pemungutan suara ulang, padahal saat itu Nur Ayis sedang melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya namun tetap saja proses pemungutan suara ulang berlangsung dilakukan.
Selain dari pada itu kata edy, hari ini Nur Ayis sudah membuktikan secara hukum kemenangannya melalui putusan PTUN Banda Aceh tersebut, jika ini juga diabaikan Walikota maka ini menambah kesan buruk terhadap proses Demokrasi di Negeri Sada Kata, tentu terlihat jelas dugaan publik terhadap keberpihakannya terhadap adiknya yang kalah, bahwa Walikota tidak bisa membedakan perasaan pribadi dan tanggung jawab moral atas jabatannya,
Oleh krna itu seharusnya beliau mengeyampingkan perasaan pribadi untuk berjiwa besar melantik Nur Ayis menjadi Kepala Kampong Makmur Jaya.