Ridwan Husein menambahkan, "Pj Gubernur harus menggunakan dasar-dasar aturan diatas yang telah kami sampaikan, dan juga Pj Gubernur harus mengetahui bahwa Walikota telah melanggar aturan yang dibuat KASN yakni Peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian JPTP pada Instansi Pemerintah, pada aturan KASN tersebut pada Bagian II tentang Kebijakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, pada poin keempat dinyatakan terdapat 12 praktik yang dilarang dilakukan pada perekrutan JPT yakni salah satunya pada poin huruf (d) yaitu “menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan jabatan”.
"Walikota Subulussalam justru melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan KASN tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi kepada ASN dengan alasan yang sifatnya subjektif yang dimana itu suatu bentuk tindakan menghalang halangi seseorang, dan yang lebih tidak baik nya lagi justru KASN mendukung Tindakan Walikota Subulussalam yang berarti KASN telah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri dengan mendukung Tindakan Walikota Subulussalam tersebut. "Ungkap Ridwan Husein.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ridwan Husein juga menyampaikan, "dalam hal ini agar supaya ada titik terang dan solusi konkrit perihal polemik JPT Sekda Subulussalam, maka kami meminta bapak Pj Gubernur untuk menunjuk Penjabat Sekda Kota Subulussalam untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Subulussalam untuk sementara waktu sesuai amanat Permendagri nomor 91 Tahun 2019, dan Meminta Pj Gubernur mengembalikan hak hak calon sekda yang digugurkan oleh KASN yakni saudara Zulkifli, dan Asrul Assani, untuk dapat mengikuti kembali proses penunjukkan JPTP Sekda Kota Subulussalam sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami juga meminta kepada panitia seleksi Sekda agar memberi masukan yg benar dan sesuai dgn regulasi kepada Pj Gubernur, agar Pj Gubernur dapat mengartikan dgn tepat dan memahami kondisi dengan benar.sebab ini bukan kekeliruan Pj gubernur melainkan pansel yg kurang paham atau berpura pura tidak paham atau memang sama sekali tidak paham. Kami tegaskan ini pemerintahan maka mari jaga etika dan jalankan sesuai rambu-rambu dalam tugas dan pengabdian kepada daerah, sebab negeri subulussalam ini sekarang sudah sangat krisis baik dalam hal ekoomi maupun tata kelola pemerintahan nya sangat lah buruk, Walikota jangan mempamerkan penghargaan yg di dapat karena sangat berbeda jauh dengan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan, berhentilah anda bersandiwara di penghujung jabatan anda" Tutup Ridwan Husein.
[Redaktur: Amanda Zubehor]