Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain itu, program ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Terkait program tersebut, Pemerintah Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meneliti dan mengidentifikasi ulang lokasi-lokasi yang memenuhi persyaratan usulan PPTPKH.
Usulan tersebut meliputi permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Dasan Raja.
Reforma Agraria merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang kemudian diikuti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967, dan dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Pada era Reformasi, MPR menerbitkan Tap MPR No. IX Tahun 2001 yang menjadi tonggak awal Reforma Agraria.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, diatur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui proses penataan batas luar kawasan hutan, pemancangan batas sementara, dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang melibatkan kepala desa dan kecamatan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2012 jo P.62 Tahun 2013 mengatur lebih detail terkait mekanisme penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan, atau yang telah diberikan hak di atasnya sebelum tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Penyelesaian ini dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas kawasan hutan.