Terkait hal ini, M. Ali Sahbana Bancin, Kepala Desa Dasan Raja, menjelaskan bahwa pada peta indikatif hanya 20 hektar lahan di wilayah desanya yang diusulkan warga dalam program PPTPKH.
Padahal, diperkirakan hampir 2.000 hektar lahan sudah dikuasai masyarakat sejak lama, baik untuk pemukiman, perkantoran, maupun pertanian dan perkebunan rakyat.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
"Perkebunan tanaman sawit di kawasan tersebut umumnya sudah berusia puluhan tahun, yang dibuktikan dengan cara panen menggunakan alat egrek," ujar Ali Sahbana Bancin kepada awak media pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Pemerintah Desa Dasan Raja sangat berharap agar KLHK mengabulkan permohonan tersebut.
Saat ini, Pemerintah Desa Dasan Raja sudah menyurati KLHK terkait keberatan mereka terhadap kegiatan PPTPKH pada indikatif kedua, dengan alasan bahwa areal yang masuk pada peta indikatif Desa Dasan Raja hanya seluas 20 hektar, sementara lahan yang digarap oleh ratusan warga di kawasan hutan mencapai sekitar 2.000 hektar.
Baca Juga:
LIKE 2024: PLN Bangun Ekonomi Kerakyatan Lewat Program Co-Firing Biomassa
Ratusan warga Desa Dasan Raja bermohon agar kawasan yang sudah digarap masyarakat bisa dilepaskan dari kawasan hutan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]