SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemerintah Kampong Subulussalam Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan konsultasi bersama masyarakat terkait Rancangan Qanun Kampong Tahun 2025.
Acara tersebut berlangsung di Warkop MJ Caffe, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di kampong.
Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Rahmadi, menjelaskan kepada media bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber Safran Kombih dan turut dihadiri oleh Camat Simpang Kiri Zairul Saleh, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Qanun Kampong agar tercipta kehidupan yang tertib, harmonis, dan sejahtera,” ujar Rahmadi.
Baca Juga:
H. Asmauddin Mendapat Mandat Memimpin Komisi VI DPRA untuk Mengadakan Konsultasi Dengan Dirjen RI
Ia menegaskan bahwa Qanun Kampong merupakan peraturan yang disusun untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan bersama.
Rahmadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan dalam Qanun Kampong.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap Qanun Kampong, masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih tertib dan sejahtera,” tambahnya.