Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Edi Suhendri, menyoroti perdebatan hangat yang mencuat di tengah masyarakat Kota Subulussalam saat berlangsungnya Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Kamis (11/7/2024).
"Penyampaian pandangan umum fraksi dewan dalam rangka persetujuan rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan menjadi Qanun. Selain Fraksi Hanura, ada dua fraksi, yaitu Fraksi Sada Kata dan Fraksi Geranat, yang merekomendasikan pihak APH untuk mengusut tuntas terkait temuan LHP BPK RI Tahun 2023," ujar Edi.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Edi menilai terdapat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp44,4 miliar pada tahun 2023, termasuk penggunaan dana DAK Non Fisik sebesar Rp7.698.444.932 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen LHP BPK RI.
Dalam laporan tersebut ditemukan fakta dari hasil rekapitulasi admin Non Fisik, terdapat sisa kas sebesar Rp7.698.444.932,76 di rekening kas daerah yang seharusnya belum direalisasikan, namun dana tersebut telah habis terpakai untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru. Akan tetapi, anggaran tersebut tidak dibayarkan melainkan terpakai untuk keperluan lainnya, cetus Edi.
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
Lanjut Edi, hal ini sangat tidak sesuai dengan aturan dan telah melanggar Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.
Aturan tersebut dijelaskan secara rinci pada Bab VII, larangan dan sanksi di Pasal 21 Ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tersebut di kas umum daerah.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh BPK RI dan atas informasi serta keterangan dari kuasa BUD, ternyata dana tersebut digunakan untuk membayar belanja lain yang mendesak.