Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Beberapa pedagang grosir ikan bersilaturahmi ke kantor Disperindagkop UKM Kota Subulussalam yang disambut Kabid Perdagangan Agus D Sembiring, Kamis (6/6/2024).
Kedatangan para pedagang tersebut menyampaikan keinginan dan harapan mereka agar pemerintah melalui Disperindagkop dapat membantu mengurangi beban mereka terkait retribusi pasar yang dirasa sangat membebani.
Baca Juga:
H. Asmauddin Mendapat Mandat Memimpin Komisi VI DPRA untuk Mengadakan Konsultasi Dengan Dirjen RI
Ada dua permintaan mereka, antara lain meniadakan dan mengganti uang retribusi fiber ikan menjadi uang lapak sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan menertibkan kios yang menambah kanopi sepanjang jalan internal pasar yang menyulitkan kendaraan pengangkut ikan masuk ke pasar.
Agus Sembiring menjelaskan, "memang di Qanun 2024 ada menjelaskan tentang retribusi uang fiber Rp10 ribu per fiber, kemaren dirinya menyampaikan tidak ada, karena salah menanggapi pertanyaan strategi news.id, sehubungan dengan kesibukan giat pasar murah provinsi di lokasi pujasera saat dihubungi via phone Kabid salah penafsiran tentang adanya pengutipan liar untuk Kabid atas dasar setoran PAD, dan hari ini dirinya jelaskan kembali bahwa ada disebutkan retribusi fiber ikan pada Qanun yang Baru dan Qanun-Qanun yang Lama", jelasnya.
Menanggapi kedatangan para pedagang ikan yang menyampaikan keluh kesah mereka, Kabid perdagangan itu mengatakan akan menyampaikannya ke pimpinan.
Baca Juga:
Salehati: Kemana Uang Baitul Mal Kota Subulussalam Rp3,2 Miliar Dialihkan?
"Semoga dengan kedatangan teman-teman pedagang ikan akan menyambung silaturahmi, sehingga akan tercapai optimalisasi PAD dari pasar harian Subulussalam yang tidak juga memberatkan masyarakat khususnya pedagang grosir ikan," jelas Agus.
[Redaktur: Amanda Zubehor]