SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pengelolaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, diduga sarat dengan masalah.
Dugaan ini berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat kepada media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang justru dikerjakan pada tahun 2025.
Baca Juga:
H. Asmauddin Mendapat Mandat Memimpin Komisi VI DPRA untuk Mengadakan Konsultasi Dengan Dirjen RI
Beberapa item pekerjaan diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Salah satu contohnya adalah pembangunan ruko desa tiga pintu dengan pagu anggaran sebesar Rp 120 juta.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa Dana Desa Tahun 2024 baru dikerjakan pada tahun 2025 dan bahkan hingga kini belum rampung.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa pengerjaan proyek tidak diawasi dan dievaluasi oleh pihak kecamatan maupun dinas terkait.
Baca Juga:
Pedagang Ikan Bersilaturahmi ke Kantor Disperindagkop Subulussalam
Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Bukit Alim, Musdin, mengungkapkan bahwa hingga kini Kepala Desa belum memberikan salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kampong (LKPPK). Oleh karena itu, ia meminta agar pelaksanaan Musrenbang APBDes Bukit Alim Tahun 2025 ditunda.
Namun, meskipun ada permintaan penundaan, Musrenbang Tahun 2025 tetap dilanjutkan dan terkesan dipaksakan. Musdin menegaskan bahwa Qanun APBDes Bukit Alim Tahun 2024 merupakan syarat utama dalam pelaksanaan anggaran di kampong. Seharusnya, tahapan tersebut diawali dengan pembahasan Musrenbang dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Kampong (RKP) sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan APBDes.
Ketua BPK Bukit Alim menekankan bahwa Qanun APBDes Kampong 2024 tidak pernah dibahas maupun disetujui bersama.