Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan masih adanya proyek pembangunan di tahun 2025, seperti ruko desa, balai pengajian, bronjong, dan lapangan bola.
“Anggaran tahun 2024 seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024. Jika ada sisa anggaran, maka seharusnya masuk sebagai SiLPA dan digunakan untuk kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2025,” pungkasnya.
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
[Redaktur: Amanda Zubehor]