Ia menyebutkan bahwa, berdasarkan prosedur, rancangan Qanun harus dibahas dan disepakati bersama antara BPK dan Kepala Kampong sebelum diajukan ke Camat untuk diverifikasi atas nama Wali Kota Subulussalam.
“Saya heran, tidak ada pembahasan, tetapi anggaran bisa direalisasikan. Padahal, BPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampong, termasuk melakukan evaluasi dan monitoring berdasarkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (LKPPK) Akhir Tahun. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum disampaikan,” ungkap Musdin, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
H. Asmauddin Mendapat Mandat Memimpin Komisi VI DPRA untuk Mengadakan Konsultasi Dengan Dirjen RI
Ia juga mengungkapkan bahwa BPK telah meminta salinan dokumen APBDes Kampong, tetapi hingga kini belum diberikan. Upaya koordinasi sudah dilakukan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Bahkan, pihak Kecamatan juga telah diminta untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, tetapi tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, Kecamatan memiliki kewenangan dalam mengevaluasi rancangan Qanun berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Wali Kota Subulussalam.
Oleh karena itu, seharusnya Kecamatan mengetahui apakah rancangan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kesepakatan antara Kepala Kampong dan BPK atau tidak.
Baca Juga:
Pedagang Ikan Bersilaturahmi ke Kantor Disperindagkop Subulussalam
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penetapan APBDes Kampong ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah dalam pembangunan Kolam Wisata Bukit Alim, terutama terkait kepemilikan tanah. Setelah kasus ini dilaporkan ke Inspektorat, terjadi pengembalian dana sebesar Rp197.464.000 ke kas desa.
“Kami mempertanyakan apakah dana tersebut masih tersimpan di kas desa atau sudah digunakan kembali, sebab hingga kini belum ada pembahasan mengenai penggunaannya,” katanya.