WahanaNews-Serambi | Beredar isu petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri, di duga merangkap jabatan menjadi sekretaris desa (sekdes) Subulussalam timur.
Hal tersebut diketahui dari Informasi yang dihimpun media dan keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam," Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
Dimana seperti sudah di ketahui di Desa Subulussalam Timur tersebut mempunyai Sekretaris Desa (sekdes) merupakan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.
Hal ini menjadi perhatian beberapa pihak yang dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.
Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD.
Baca Juga:
Koperasi Al Bakorah & YARA Persoalkan Lahan dan Sertifikat PT Laot Bangko Ada Dimana
Pendamping desa yang di duga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu, Danau tras, dan tangga besi.
Informasi yang di peroleh adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur, tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani Inisial T.
Ditambah lagi dari informasi terbaru dari Sumber terpercaya bahwa inisial T juga diduga menjabat sebagai kaur pemerintahan di desa Subulussalam timur, Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama inisial T dengan jabatan sebagai kaur pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani.