WahanaNews-Serambi | Bagai benang Kusut, Lahan HGU PT Laot Bangko diwilayah Kota Subulussalam-Aceh sejumlah pihak persoalkan Kejelasan status Lahan HGU serta Plasmanya.
Jarkasih Pinem Pimpinan Koperasi Al bakorah yang sebelumnya ditetapkan Memiliki Lahan Plasma dari PT Lao Bangko seluas 140 Hektar juga ikut mempersoalkan dimana sebenarnya Lahan Plasma itu dan sertifikatnya sampai hari ini tidak diketahui kebenarannya.
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
"Lokasi Kebun Plasma yang dinyatakan milik Koperasi seluas 140 Hektar sampai detik ini, tidak kami ketahui rimbanya. Bahkan lokasi plasma dan sertifikat lahan itupun tidak ada kami ketahui siapa yang memegang surat kepemilikannya" Ungkap Jarkasih Pinem.
Diketahui terbentuknya koperasi Al barokah di tahun 2019 sampai sekarang kebun Plasma tersebut kami tidak mengetahui di mana lokasi kebun plasma sesuai dengan SK kementerian.
"Padahal Menurutnya Pihak Agraria dan tata ruang sesudah terbentuknya koperasi harus menunjukkan lokasi titik plasma." Jelas ketua Koperasi Al Bakorah.
Baca Juga:
Pupuk Subsidi Kota Subulussalam untuk 9 Komoditas Utama, Petani Sawit Tidak Termasuk
Diminta kepada pemerintah atau BPN serta PT laut Bangko menunjukkan dimana plasma mereka sebenarnya.
"Kami minta Pihak pemerintah Kota Subulussalam, BPN dan PT Laot Bangko untuk menunjukkan titik koordinat Sebenarnya. Agar tidak menjadi fitnah dan selisih paham bagi masyarakat ataupun kelompok masyarakat lainnya." Jelas Jarkasih Pinem.
Ditempat terpisah YARA juga pertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari HGU PT. Laot Bangko.