Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar terjadi karena lima SPBU mendapatkan pembinaan akibat melanggar aturan.
"Kami memberikan sanksi pembinaan kepada tiga SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Banda Aceh dan dua SPBU di Aceh Besar, karena mereka melakukan pelanggaran yaitu tidak menyalurkan biosolar sesuai prosedur," ujar Area Manager Communication Relation and CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial and Trading Susanto Satria, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/11/23).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Susanto melanjutkan, Pertamina wajib memberlakukan sanksi ketika penyalur BBM melanggar regulasi dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Dia menyebut, Pertamina harus mengambil tindakan tegas agar penyaluran BBM bersubsidi termasuk biosolar tepat sasaran.
"Jadi kami mengharapkan, baik penyalur maupun masyarakat selalu menjaga bahan bakar bersubsidi ini," kata Susanto.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut pun menyatakan bahwa stok BBM bersubsidi seperti pertalite dan biosolar di SPBU Banda Aceh serta Aceh Besar aman dan meminta masyarakat tidak panik.
Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan kebutuhan agar kuota BBM bersubsidi dapat terjaga.
Susanto lalu menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Aceh terkait situasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.